KOORDINAT LAB LS : 04 01 57 20
BT : 119 37 50 82
BT : 119 37 50 82
UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam hal analisa dan pengujian pencemaran dampak lingkungan, sesuai urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Laboratorium Lingkungan terdiri atas :
a. Kepala UPTD
Kepala UPTD mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
Dinas di bidang pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan
dan melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedure (SOP)
laboratorium lingkungan di Kota Parepare.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Kepala UPTD, mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis UPTD;
b. pelaksanaan program dan kegiatan UPTD;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan
program dan kegiatan dalam lingkup UPTD;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup UPTD;
e. pelaksanaan administrasi UPTD; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait
tugas dan fungsinya.
b. Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu kepala
UPTD dalam melaksanakan urusan pelayanan teknis dan
ketatausahaan yang meliputi urusan administrasi, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, pelaporan dan urusan rumah tangga UPTD.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian,
keuangan, perencanaan dan evaluasi serta pelaporan;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan administrasi
umum, kepegawaian, perencanaan dan pengelolaan keuangan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program
dan kegiatan;
d. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup UPTD; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan
fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar